Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Jakut

Jakarta - Polres Jakarta Utara terus membarantas peredaran narkoba sebagai penyakit masyarakat. Dalam bulan Juni 2011 ini, telah ditangkap 35 tersangka dengan barang bukti senilai Rp 955 juta.

"Dalam Juni ini ada 35 tersangka yang kita tangkap dengan total nilai narkotika sebesar Rp 955 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Suparmo di Polres Jakarta Utara, Sabtu (25//6/2011).

Suparmo menyebutkan, barang bukti tersebut adalah 252,87 gram ganja, 5,21 gram serbuk heroin seharga Rp 4.168.000, sabu 461.66 gram senilai Rp 923.320.000, pil ekstasi 251 butir senilai Rp 50 juta, dan psikotropika golongan 4 sebanyak 334 butir senilai Rp16.700.000.

"Para tersangka dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive

About Me

yani
seorang isteri yang luar biasa
Lihat profil lengkapku

Followers

point blank

point blank

histats